PENDIDIKAN
ISLAM PADA ZAMAN MASA REFORMASI TAHUN 1997-2005
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia
Dosen Pengampu: Dr.
Badarudin, M.Ag
Disusun oleh:
Sebastian Wisnu Aji (C-49)
Iqbal Hidayatsyah Noor (C-38)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SURAKARTA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan di era reformasi lahir sebagai
koreksi, perbaikan dan penyempurnaan atas berbagai kelemahan kebijakan
pemerintahan Orde Baru yang dilakukan secara menyeluruh yang meliputibidang
pertahanan, ekonomi, keamanan, agama sosial, budaya, kesehatan, lingkungan dan
pendidikan. Berbagai
kebijakan tersebut diarahkan pada sifatnya yang lebih demokratis, adil,
transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab, dalam rangka mewujudkan
masyarakat, tertib, aman dan sejahtera.
Pendidikan era reformasi telah melahirkan sejumlah kebijaksanaan strategis
dalam bidang pendidikan yang pengaruhnya langsung dapat dirasakan oleh
masyarakat secara luas dan menyeluruh, bukan hanya bagi sekolah umum yang
bernaung dibawah kementrian pendidikan nasional saja, melainkan juga
berlaku bagi madrasah dan perguruan tinggi yang bernaung dibawah kementerian
Agama.
Maka penulis mencoba menerangkan didalam makalah ini tentang
perkembangan pendidikan, terutama Pendidikan Islam pada masa reformasi di tahun
1997-2005.Adapun
permasalahan yang akan dibahas adalah (A)Bagaimana
Perkembangan Pendidikan Islam pada Masa Reformasi? (B)Apa isi materi, metode
dan tujuan pendidikan Islam pada masa Reformasi? (C)Siapa Tokoh-tokoh yang
berperan dalam perkembangan pendidikan Islam pada masa Reformasi? (D)Keunggulan
dan kelemahan apa saja yang terdapat di Pendidikan Islam Pada masa Reformasi?.
Adapun penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui isi materi, metode dan tujuan pendidikan Islam pada masa
Reformasi, Mengetahui Perkembangan Pendidikan Islam pada Masa Reformasi, Mengetahui
Tokoh-tokoh yang berperan dalam perkembangan pendidikan Islam pada masa
Reformasi dan Mengetahui Keunggulan dan kelemahan yang terdapat di Pendidikan
Islam Pada masa Reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan
Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
Program
peningkatan mutu pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah Orde Baru yang
berlangsung pada pelita VII terpaksa gagal, krisis Ekonomi yang berlangsung
sejak Juli 1997 telah mengubah konstelas politik dan Ekonomi Nasional. Secara
Politik, Orde baru, berakhir dan digantikan oleh rezim reformasi, tapi ada sedikit perubahan berupa adanya kebebasan pers dan
multi-partai.
Keadaan
Ekonomi yang belum stabil kala itu memaksa pemerintah untuk memangkas
program-program yang didalamnya termasuk penyertaan guru-guru dan mentolelir
terjadinya kemunduran penyelesaian program wajib belajar 9 tahun.
Berbagai kebijakan Negara seperti Undang-undang nomor 22
tahun 1999 yang direvisi menjadi Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah. Demikian pula dalam bidang pendidikan disusun
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dengan pertimbangan bahwa sistem pendidikan harus
mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan
pembaruan pendidikan secara terencana, terarah dan
berkesinambungan. Untuk pelaksanaannya kebijakan tersebut, diberikan ruang yang
seluas-luasnya kepada daerah dalam merencanakan, menyelenggarakan, memberi pelayanan,
mengevaluasi dan mengembangkan bidang pendidikan kepada
pemerintah daerah agar tercipta rasa keadilan, demokratisasi
otonomi kepada daerah untuk pelayanan yang cepat, tepat, efisien dan
murah dalam rangka
pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bidangpendidikan.
Dalam kaitan ini, ada empat program pendidikan yang menjadi agenda
perbaikan sistem pendidikan nasional di era reformasi. Keempat program di bidang
pendidikan[1]
yaitu: 1.Peningkatan mutu pendidikan, 2. Efisiensi pengelolaanpendidikan, 3.
Relevansi pendidikan dan 4. Pemerataan pelayanan pendidikan. Dari empat isu
utama di bidang pendidikan di dasarkan kepada keinginan dan
tuntutan bangsa Indonesia berkaitan dengan peningkatan
kualitas serta mempermudah dan mempercepat pelayanan di bidang pendidikan. Selain itu,
paradigma baru dalam bidang pendidikan adalah menjadikan pendidikan agama sebagai
salah satu isu utama dalam setiap kebijakan pemerintah, baik dalam
substansi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas maupun
Peraturan Pemerintah yang mengikutinya, karena dianggap bahwa agama sebagai dasar pembentukan
karakter bangsa,
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas disebutkan pendidikan agama dalam
beberapa pasal yaitu pasal 12 ayat 1 (a) “setiap peseta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama
sesuaidengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Demikian pula pasal 37 tentang kurikulum“ Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat pendidikan
agama (ayat 1 a)” pada ayat 2 (a) “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan
agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa”[2].
Pasal dalam Undang-undang sisdiknas tersebut di atas, menjadi bahan
diskusi dan perdebatan panjang antar pemangku kepentingan dan berbedaan ideologi penganut
agama dikalangan masyarakat maupun perdebatan yang alot di tingkat fraksi DPR-RI
saat pembahasan maupun saat penetapan Undang-undang sisdiknas tahun 2003. Umat Islam
sangat gigih memperjuangkan untuk disahkannya Undang-undang sisdiknas yang
didukung oleh kekuatan anggota partai yang memiliki basis keislaman
yang kuat di DPR-RI hasil pemilihan umum tahun 1999. Perjuangan
umat Islam
didasarkan pada anggapan bahwa Undang-undang tersebut telah mengakomodasi kepentingan dan
kebutuhan umat Islam.
Di sisi yang lain kekuatan dari basis ideologi yang berbeda, berada
pada pihak yang menolaknya, baik mereka yang berada dalam sistem di DPR-RI maupun yang
berada di luar sistem terus berorasi, melakukan lobi-lobi dan
mengerahkan massa, memuat media cetak dan elektronik dalam
rangkamenyusun segenap kekuatan masing-masing untuk memenangkan pengesahan
Undang-undang sisdiknas. Disahkannya Undang-unadang sisdiknas menjadi
buktikekuatan umat Islam sebagai kekuatan mayoritas dalam perumusan
pasal-pasal yang berkaitan dengan agama sehingga kepentingan umat Islam dapat terakomodir dalam
kebijakan negara tentang pendidikan nasional.
Perjalanan kebijakan
pendidikan Indonesia belum berakhir, pada tahun 2004 pemerintah menetapkan
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kehadiran
Kurikulum berbasis kompetensi pada mulanya menumbuhkan harapan akan memberi
keuntungan bagi peserta didik karena dianggap sebagai penyempurnaan dari metode
Cara belajar siswa Aktif (CBSA). Namun dari sisi mental maupun kapasistas guru
tampaknya sangat berat untuk memenuhi tuntutan ini. Pemerintah juga sangat
kewalahan secara konseptual, ketika pemerintah bersikeras dengan pemberlakukan
Ujian Nasional, sehingga KBK segera diganti dan
disempurnakan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Perkembangan
pendidikan agama Islam makin jelas dengan berlakukanya PP No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyebutkan :
1. Kurikulum
untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah terdiri atas : (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
(2) kelompok mata pelajaran kewarganegeraan dan kepribadian, (3) kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, (4) kelompok mata pelajaran estetika,
dan (5) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
2. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan.atau kegiatan agama, akhlak mulia,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani,
olahraga dan kesehatan.
Dukungan
pemerintah lebih terencana lagi dalam pengembangan pendidikan agama Islam,
terlihat pada Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2004[3]. Dalam arah kebijakannya dinyatakan
bahwa sesuai dengan agenda pembangunan nasional, disebutkan bahwa, peningkatan
kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pada semua jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan. Serta peningkatan kualitas tenaga kependidikan agama dan
keagamaan.
Agar pengembangan pendidikan agama
Islam pada sekolah umum lebih terarah maka sejak tahun 1978 berdirilah
Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum, lebih lanjut karena respon
pemerintah dan dunia pendidikan khususnya terhadap pendidikan agama Islam
berkurang, direktorat ini sempat menghilang di tahun 2001 dengan menggabung
dengan Direktorat Pembinaan Perguruan Agama islam (Ditbinruais), menjadi
Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum. Namun
ternyata penggabungan ini tidak juga mengangkat pendidikan agama Islam pada
sekolah umum ke arah yang lebih baik, bahkan lebih terpuruk dan terasa
dikesampingkan. Oleh karena itu di tahun 2005 dibentuk direktorat baru yang
bersifat khusus kembali yaitu Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah,
dan akhirnya disempurnakan menjadi Direktorat
Pendidikan Agama Islam sampai sekarang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2010.
B. Pembelajaran
dari pembahaan pembelajaran ada beberapa sub bab
yang akan dibahas sebagai berikut:
1. Materi
Dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas pasal 1 ayat 19 dijelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
Sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan,
kurikulum harus mencerminkan kepada falsafah sebagai pandangan hidup suatu
bangsa, karena ke arah mana dan bagaimana bentuk kehidupan bangsa itu kelak,
banyak ditentukan dan tergambarkan dalam kurikulum pendidikan bangsa tersebut.
Berkenaan dengan kurikulum pendidikan agama
Islam, Shaleh (2006:90) mengemukakan ada beberapa ketentuan yang menjadi
landasan pembentukan kurikulum pendidikan agama secara luas, yaitu:
a. Asas
Muhammd al-Thoumy al-Syaibany, mengemukakan bahwa
Asas-asas umum yang menjadi landasan pembentukan kurikulum pendidikan agama itu
adalah sebagai berikut:
1)
Asas agama
Seluruh sistem yang ada dalam masyarakat Islam, termasuk
sistem pendidikannya harus meletakkan dasar falsafah, tujuan, dan kurikulumnya
pada ajaran Islam yang meliputi akidah, ibadah, muamalah dan hubungan-hubungan
yang berlaku di dalam masyarakat.
2)
Asas falsafah
Dasar filosofis memberikan arah dan kompas tujuan
pendidikan Islam, sehingga susunan kurikulum pendidikan Islam mengandung
kebenaran, terutama dari sisi nilai-nilai sebagai pendangan hidup.
3)
Asas psikologi
Kurikulum pendidikan Islam disusun dengan
mempertimbangkan tahapan-tahapan pertumbuhan dan perkembangan yang dilalui
peserta didik.
4)
Asas sosial
Pembentukan kurikulum pendidikan Islam harus mengacu ke
arah realisasi individu dalam masyarakatnya.
5)
Asas tujuan
Pada tujuan pendidikan agama Islam baik SD, SMP, maupun
SMA, secara redaksional sama. Yaitu subtansinya adalah bertujuan untuk
meningkatkan keimanan, ketakwaan dan ahlak mulia dengan melalui pemberian
pengetahuan dan pengalaman, sehingga setelah proses pendidikan berakhir,
peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia
dalam kehidupan pribadi, berbangsa dan bernegara (Shaleh, 2006).
Lahirnya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 boleh dikatakan
sebagai awal lahirnya arah baru pendidikan Indonesia dimana kurikulum yang
dibuat mengarah kepada pencapaian kompetensi siswa baik kompetensi Kognitif,
Afektif, maupun Psikomotor.
Penyusunan kurikulum sebagaimana disebutkan dalam pasal
36 ayat 3 bahwa Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a) Peningkatan Iman Dan Takwa;
b) Peningkatan Akhlak Mulia;
c) Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Dan Minat
Peserta Didik;
d) Keragaman Potensi Daerah Dan Lingkungan;
e) Tuntutan Pembangunan Daerah Dan Nasional;
f) Tuntutan Dunia Kerja;
g) Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan
Seni;
h) Agama;
i)
Dinamika Perkembangan Global; Dan
j)
Persatuan Nasional Dan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Selanjutnya, pada pasal 37 secara
berturut-turut dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan
tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, dan
untuk pendidikan dasar dan menengah masih diwajibkan materi lainnya (Soebahar,
2009).
Pada masa reformasi ini telah dikembangkan dua
model kurikulum, yaitu kurikulum KBK pada tahun 2004 dan KTSP pada tahun 2006,
Dalam KBK tahun 2004 untuk mata pelajaran PAI (kita ambil contoh di jenjang
SMP), Standar Kompetensi yang disajikan sangat sederhana tapi cukup mendalam
dan mencerminkan standar kompetensi pendidikan Islam yang menyeluruh
sebagaimana berikut:
a. Mengamalkan ajaran AL Qur’an /Hadits dalam
kehidupan sehari-hari.
b. Menerapkan aqidah Islam dalam kehidupan sehari-hari.
c. Menerapkan akhlakul karimah (akhlaq mulia) dan
menghindari akhlaq tercela dalam kehidupan sehari.
d. Menerapkan syariah (hukum Islam) dalam
kehidupan sehari-hari).
e. Mengambil Manfaat dari Sejarah Perkembangan
(peradaban) Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Kelima Standar Kompetensi di atas berlaku
untuk semua tingkat dari kelas VII s.d Kelas IX dan masing-masing dari kelima
standar kompetensi tersebut diuraikan lagi
menjadi beberapa kompetensi dasar yang memiliki cakupan materi yang
cukup dalam dan luas. Sebagai contoh
untuk standar kompetensi dasar yang pertama di kelas VII diurai ke dalam lima
kompetensi Dasar yaitu:
a. Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin
surat adduha
b. Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin
surat Al Adiyat
c. Siswa mampu menerapkan hukum bacaan Alif lam
syamsiyah dan Alif lam qamariyah
d. Siswa mampu mempraktikan hukum bacaan Nun mati
dan Tanwin dan mim mati.
e.
Siswa mampu membaca, mengartikan, dan menyalin hadits
tentang Rukun Islam.
2. Tujuan
Dalam bidang pendidikan kabinet reformasi
hanya melanjutkan program wajib belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun
1994 serta melakukan perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis. Tugas
jangka pendek Kabinet Reformasi yang paling pokok adalah bagaimana menjaga agar
tingkat partisipasi pendidikan masyarakat tetap tinggi dan tidak banyak yang
mengalami putus sekolah.
a. Tujuan untuk jenjang pendidikan MI /SD dan MTS
/ SLTP meliputi:
1) Tumbuhnya keimanan dan ketaqwaan dengan mulai
belajar Al-Qur’an dan praktek-praktek ibadah secara verbalistik dalam rangka
pembiasaan dan upaya penerapannya.
2) Tumbuhnya sikap beretika melalui keteladanan
dan penanaman motifasi.
3) Tumbuhnya penalaran (mau belajar, ingin tahu
senang membaca, memiliki inofasi, dan berinisiatif dan bertanggung jawab).
4) Tumbuhnya kemampun berkomunikasi sosial.
5) Tumbuh kesadaran untuk menjaga kesehatan.
b. Tujuan pendidikan pada jenjang MA/SLTA
meliputi:
1) Tumbuhnya keimanaan dan ketaqwaan dengan
memiliki kemampuan bacatulis Al-qur’an dan praktek-praktek ibadah dengan
kesadaran dan keikhasan sendiri.
2) Memiliki etika.
3) Memiliki penalaran yang baik.
4) Memiliki kemampuan berkomunikasi sosial.
5) Dapat mengurus dirinya sendiri.
Tujuan Pendidikan Tingkat Tinggi didalam
penguasaan ilmu pendidikan dan kehidupan praktek ibadahnya bukan hanya untuk dirinya
sendiri tetapi telah memiliki kemampuan untuk menyebarkan kepada masyarakat dan
menjadi teladan bagi mereka.
3. Metode
Beberapa strategi yang perlu dicanangkan untuk
memperbaiki pendidikan Islam masa depan adalah sebagai berikut.
a. Strategi sosial politik
Menekankan
diperlukannya merinci butir-butir pokok formalisasi ajaran Islam di
lembaga-lembaga negara melalui upaya legal formalitas yang terus menerus oleh
gerakan Islam terutama melalui sebuah partai secara eklusif khusus bagi umat
Islam termasuk kontrol terhadap aparatur pemerintah. Umat Islam sendiri harus
mendidik dengan moralitas Islam yang benar dan menjalankan kehidupan Islami
baik secara individu maupun masyarakat.
b. Strategi Kultural
Dirancang untuk kematangan kepribadian kaum muslimin dengan
memperluas cakrawala pemikiran, cakupan komitmen dan kesadaran mereka tentang
kompleksnya lingkungan manusia.
c. Strategi Sosio cultural
Diperlukan upaya untuk mengembangkan kerangka
kemasyarakatan yang menggunakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam.
4. Tempat
Pembelajaran
Didalam undang-undang nomor 20 tahun 2003,
tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) tidak hanya mencakup pendidikan
formal tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah
Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), melainkan juga termasuk
pendidikan keagamaan, yakni Madrasah Diniyah dan pesantren, serta pendidikan
non formal, yakni pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Al qur’an,
Diniyah Takmiliyah atau bentuk lain yang sejenis.
HM.
Yusuf Hasyim mengungkapkan betapa besarnya pengaruh dan potensi pendidikan
Islam di Indonesia hanya dengan menunjukan salah satu sampelnya yaitu
pesantren. Sebagai lembaga pendidikan islam, pesantren dan madrasah-madrasah
bertangungjawab terhadap proses pencerdasan bangsa secara keseluruhan.
Sedangkan secara khusus pendidikan Islam bertangung jawab terhadap kelangsungan
tradisi keislaman dalam arti yang seluas-luasnya. Dari titik pandang ini
pendidikan islam, baik secara penuh tujuan dan hakikat pendidikan manusia itu sendiri, yang membentuk manusia
mukmin yang sejati, mempunyai kualitas moral dan intelektual.
Dengan
dimasukkanya pendidikan agama dan keagamaan ini kedalam undang-undang tersebut
menunjukkan kesungguhan yang tinggi dari pemerintah, agar mutu pendidikan islam
(termasuk pendidikan agama) dapat ditingkatkan. Hal yang demikian terjadi
karena dimasukkanya ke dalam undang-undang dan peraturan tersebut, berarti
pendidikan agama akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan pendidikan umum
dalam hal sarana prasarana, pembinaan dan lain sebagainya.
C.
Tokoh-Tokoh Pendidikan
Kenaikan biaya operasional
sekolah dan
menurunya partisipasi masyarakat dalam pendidikan menyebabkan pembangunan
dibidang pendidikan mengalami kemunduran, namun
dunia pendidikan tak seluruhnya mengalami kemunduran, dibuktikan telah banyak lahir
tokoh-tokoh besar pembangun bangsa yang berkualitas yang diantaranya:
1. Amien Rais[4]
Lahir 26 April 1944 di Solo. Seorang politikus Indonesia yang pernah
menjabat Ketua MPR periode 1999-2004. Namanya mencuat ketika akhir
kepemerintahan soeharto, kala itu menjadi pahlawan Reformasi berperan juga
dalam mengkondisikan Situasi Indonesia dari krisis moneter yang didalamnya
penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotismme. yang kemudian dinas pendidikanpun
mampu meningkatkan mutu dari pendidikan Nasional dalam memperbaiki moral anak
bangsa.
2. Gus Dur atau Abdurahman Wahid lahir 7 september 1940 di jombang, jawa timur. Seorang tokoh muslim indonesia
yang pernah menjadi presiden RI dan jua ketua tanfiziah Nahdatul Ulama di akhir
hidupnya tetap konsisten memperjuangkan semangat menghormati keberagaman bangsa
yang ber-bhineka sebagai pembentuk moral serta karakter anak bangsa nanti. Gus
Dur bersama Buya Syafii Maarif adalah salah satu Guru Bangsa yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia.
3. Ahmad Syafi’i Maarif
Lahir 31 Mei 1935 di sumpurkudus, sijunjung, Sumatra
Barat. Beliau adalah seorang ulama, ilmuan dan pendidik indonesia. Ia pernah
menjabat ketua umum pengurus usat Muhammadiyah, presiden World Confrence on
Religion for Peace(WCRP) pan pendiri Maarif Institut, dan bersahaja telah
memposisikannya sebagai “bapak Bangsa”. Ia tidak segan segan mengkritik sebuah
kekeliruan meskipun yang dikritik itu adalah temannya sendiri.[5]
D. Kelemahan dan keunggulan
Beberapa hal yang menyebabkan program pembangunan pemerintah
dalam sektor pendidikan terpenuhi secara maksimal:
a. Distribusi pembangunan sektor pendidikan kurang
menyentuh lapisansosial kelas bawah.
b. Kecenderungan yang kuat pada wilayah pembangunan yang
bersifatfisik material, sedangkan masalah-masalah kognitif spiritual
belummendapatkan pos yang strategis.
c. Munculnya sektor industri yang membengkak, cukup
menjadikan agenda yang serius bagi pendidikan Islam di Indonesia pada
masapembangunan ini.
d. Perubahan-perubahan sosial yang berjalan tidak berurutan secara
tertib,bahkan terkadang eksklusif dalam dialektik pembangunan.
Namun dalam perkembangannya
Pendidikan Islam di Era Refomasipun Semakin Lama semakin Membaik. Terbukti pada
tahun 2004 pemerintah menetapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kehadiran Kurikulum berbasis kompetensi pada
mulanya menumbuhkan harapan akan memberi keuntungan bagi peserta didik karena
dianggap sebagai penyempurnaan dari metode Cara belajar siswa Aktif (CBSA) yang
kemudian disempurnakan Lagi Menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Yang masih digunakan sampai sekarang dengan penyempurnaan-penyempurnaan yang
berkelanjutan. Sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan Nasional terutama
pendidikan Islam yang sangat penting bagi pembentuk Moral Anak bangsa
BAB III
SIMPULAN
Dari pembahasan dapat
didiceritakan kemembali bahwa Pendidikan Islam Pada masa reformasi melanjutkan
program wajib belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 1994 serta melakukan
perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis yang kemudian menyebabkan
pendidikan Agama Islam disetarakan kedudukannya dengan pendidikan umum sebagai
bentuk upaya menjaga agar tingkat partisipasi pendidikan masyarakat tetap
tinggi dan tidak banyak yang mengalami putus sekolah. Yang kemudian
dirangcang sistem Pendidikan Nasional seperti dijelaskan dalam UU RI
No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS adalah Sistem Pendidikan Nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional yang termasuk didalamnya mengenai
Pendidikan Agama Islam. Maka dari pembahasan perkembangan pendidikan islam di
Indonesia di zaman Reformasi mengalami begitu pesat kemajuan baik dari sisi
materi, tujuan hingga pembahasan kurikulum yang tiap tahun mengalami
penyempurnaan.
DAFTAR PUSTAKA
Abuddin Nata. 2012. Kapita Selekta
Pendidikan Islam Isu-Isu Kontemporer Tentang Pendidikan Islam, Jakarta:
Raja Grafindo Persada
Hamlan Andi Baso Malla. 2011. “Kajian Sosio
Historis Tentang Politik Kebijakan Pendidikan Islam Di Indonesia”. INSPIRASI,
No. XIV
BAB II Pendidikan Islam, eprints.ums.ac.id/17411/4/BAB_II.pdf diakses pada tanggal 29 september
2015
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20.
2003. Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Sekretaris Negara
Bahrun. 2014. Pendidikan islam pada masa reformasi, http://iainukebumen.ac.id/sudadi-pendidikan-islam-pada-masa-reformasi/ diakses pada tanggal 29 september 2015
https://ferizalramli.wordpress.com/2014/07/20/mengingat-kembali-napak-tilas-para-tokoh-di-era-reformasi-98/ diakses
pada tanggal 5 oktober 2015
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2004 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah pada bidang Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama
Id.wikipedia.org diakses pada tanggal 7
Oktober 2015
[1] Tilaar 50-58
[3] Peraturan Presiden No. 7 Tahun
2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah pada bidang Peningkatan
Kualitas Kehidupan Beragama, dan berlangsung sampai sekarang.
[4]Id.wikipedia.org/wiki/Amin_rais(diakses pada 7
oktober 2015)
[5]Id.wikipedia.org/wiki/syafi’i maarif(diakses pada
7 Oktober 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar