Minggu, 31 Januari 2016

PENDIDIKAN ISLAM PADA ZAMAN MASA REFORMASI TAHUN 1997-2005



PENDIDIKAN ISLAM PADA ZAMAN MASA REFORMASI TAHUN 1997-2005







Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia
Dosen Pengampu: Dr. Badarudin, M.Ag


Disusun oleh:
Sebastian Wisnu Aji              (C-49)
Iqbal Hidayatsyah Noor       (C-38)


FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan di era reformasi lahir sebagai koreksi, perbaikan dan penyempurnaan atas berbagai kelemahan kebijakan pemerintahan Orde Baru yang dilakukan secara menyeluruh yang meliputibidang pertahanan, ekonomi, keamanan, agama sosial, budaya, kesehatan, lingkungan dan pendidikan. Berbagai kebijakan tersebut diarahkan pada sifatnya yang lebih demokratis, adil, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab, dalam rangka mewujudkan masyarakat, tertib, aman dan sejahtera.
Pendidikan era reformasi telah melahirkan sejumlah kebijaksanaan strategis dalam bidang pendidikan yang pengaruhnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas dan menyeluruh, bukan hanya bagi sekolah umum yang bernaung dibawah kementrian pendidikan nasional saja, melainkan juga berlaku bagi madrasah dan perguruan tinggi yang bernaung dibawah kementerian Agama.
Maka penulis mencoba menerangkan didalam makalah ini tentang perkembangan pendidikan, terutama Pendidikan Islam pada masa reformasi di tahun 1997-2005.Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah (A)Bagaimana Perkembangan Pendidikan Islam pada Masa Reformasi? (B)Apa isi materi, metode dan tujuan pendidikan Islam pada masa Reformasi? (C)Siapa Tokoh-tokoh yang berperan dalam perkembangan pendidikan Islam pada masa Reformasi? (D)Keunggulan dan kelemahan apa saja yang terdapat di Pendidikan Islam Pada masa Reformasi?.
Adapun penulisan makalah  ini bertujuan untuk mengetahui isi materi, metode dan tujuan pendidikan Islam pada masa Reformasi, Mengetahui Perkembangan Pendidikan Islam pada Masa Reformasi, Mengetahui Tokoh-tokoh yang berperan dalam perkembangan pendidikan Islam pada masa Reformasi dan Mengetahui Keunggulan dan kelemahan yang terdapat di Pendidikan Islam Pada masa Reformasi.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perkembangan Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
Program peningkatan mutu pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah Orde Baru yang berlangsung pada pelita VII terpaksa gagal, krisis Ekonomi yang berlangsung sejak Juli 1997 telah mengubah konstelas politik dan Ekonomi Nasional. Secara Politik, Orde baru, berakhir dan digantikan oleh rezim reformasi, tapi ada sedikit perubahan berupa adanya kebebasan pers dan multi-partai.
Keadaan Ekonomi yang belum stabil kala itu memaksa pemerintah untuk memangkas program-program yang didalamnya termasuk penyertaan guru-guru dan mentolelir terjadinya kemunduran penyelesaian program wajib belajar 9 tahun.
Berbagai kebijakan Negara seperti Undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang direvisi menjadi Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Demikian pula dalam bidang pendidikan disusun Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan pertimbangan bahwa sistem pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan. Untuk pelaksanaannya kebijakan tersebut, diberikan ruang yang seluas-luasnya kepada daerah dalam merencanakan, menyelenggarakan, memberi pelayanan, mengevaluasi dan mengembangkan bidang pendidikan kepada pemerintah daerah agar tercipta rasa keadilan, demokratisasi otonomi kepada daerah untuk pelayanan yang cepat, tepat, efisien dan murah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bidangpendidikan.
Dalam kaitan ini, ada empat program pendidikan yang menjadi agenda perbaikan sistem pendidikan nasional di era reformasi. Keempat program di bidang pendidikan[1] yaitu: 1.Peningkatan mutu pendidikan, 2. Efisiensi pengelolaanpendidikan, 3. Relevansi pendidikan dan 4. Pemerataan pelayanan pendidikan. Dari empat isu utama di bidang pendidikan di dasarkan kepada keinginan dan tuntutan bangsa Indonesia berkaitan dengan peningkatan kualitas serta mempermudah dan mempercepat pelayanan di bidang pendidikan. Selain itu, paradigma baru dalam bidang pendidikan adalah menjadikan pendidikan agama sebagai salah satu isu utama dalam setiap kebijakan pemerintah, baik dalam substansi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas maupun Peraturan Pemerintah yang mengikutinya, karena dianggap bahwa agama sebagai dasar pembentukan karakter bangsa, pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003  tentang sisdiknas disebutkan pendidikan agama dalam beberapa pasal yaitu pasal 12 ayat 1 (a) “setiap peseta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuaidengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Demikian pula pasal 37 tentang kurikulum“ Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama (ayat 1 a)” pada ayat 2 (a) “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa”[2].
Pasal dalam Undang-undang sisdiknas tersebut di atas, menjadi bahan diskusi dan perdebatan panjang antar pemangku kepentingan dan berbedaan ideologi penganut agama dikalangan masyarakat maupun perdebatan yang alot di tingkat fraksi DPR-RI saat pembahasan maupun saat penetapan Undang-undang sisdiknas tahun 2003. Umat Islam sangat gigih memperjuangkan untuk disahkannya Undang-undang sisdiknas yang didukung oleh kekuatan anggota partai yang memiliki basis keislaman yang kuat di DPR-RI hasil pemilihan umum tahun 1999. Perjuangan umat Islam didasarkan pada anggapan bahwa Undang-undang tersebut telah mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan umat Islam.
Di sisi yang lain kekuatan dari basis ideologi yang berbeda, berada pada pihak yang menolaknya, baik mereka yang berada dalam sistem di DPR-RI maupun yang berada di luar sistem terus berorasi, melakukan lobi-lobi dan mengerahkan massa, memuat media cetak dan elektronik dalam rangkamenyusun segenap kekuatan masing-masing untuk memenangkan pengesahan Undang-undang sisdiknas. Disahkannya Undang-unadang sisdiknas menjadi buktikekuatan umat Islam sebagai kekuatan mayoritas dalam perumusan pasal-pasal yang berkaitan dengan agama sehingga kepentingan umat Islam dapat terakomodir dalam kebijakan negara tentang pendidikan nasional.
Perjalanan kebijakan pendidikan Indonesia belum berakhir, pada tahun 2004 pemerintah menetapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kehadiran Kurikulum berbasis kompetensi pada mulanya menumbuhkan harapan akan memberi keuntungan bagi peserta didik karena dianggap sebagai penyempurnaan dari metode Cara belajar siswa Aktif (CBSA). Namun dari sisi mental maupun kapasistas guru tampaknya sangat berat untuk memenuhi tuntutan ini. Pemerintah juga sangat kewalahan secara konseptual, ketika pemerintah bersikeras dengan pemberlakukan Ujian Nasional, sehingga KBK segera diganti dan disempurnakan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Perkembangan pendidikan agama Islam makin jelas dengan berlakukanya PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyebutkan :
1.      Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, (2) kelompok mata pelajaran kewarganegeraan dan kepribadian, (3) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, (4) kelompok mata pelajaran estetika, dan (5) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
2.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan.atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
Dukungan pemerintah lebih terencana lagi dalam pengembangan pendidikan agama Islam, terlihat pada Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2004[3]. Dalam arah kebijakannya dinyatakan bahwa sesuai dengan agenda pembangunan nasional, disebutkan bahwa, peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Serta peningkatan kualitas tenaga kependidikan agama dan keagamaan.
Agar pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah umum lebih terarah maka sejak tahun 1978 berdirilah Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum, lebih lanjut karena respon pemerintah dan dunia pendidikan khususnya terhadap pendidikan agama Islam berkurang, direktorat ini sempat menghilang di tahun 2001 dengan menggabung dengan Direktorat Pembinaan Perguruan Agama islam (Ditbinruais), menjadi Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum. Namun ternyata penggabungan ini tidak juga mengangkat pendidikan agama Islam pada sekolah umum ke arah yang lebih baik, bahkan lebih terpuruk dan terasa dikesampingkan. Oleh karena itu di tahun 2005 dibentuk direktorat baru yang bersifat khusus kembali yaitu Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dan akhirnya disempurnakan menjadi Direktorat Pendidikan Agama Islam sampai sekarang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010.
B.     Pembelajaran
dari pembahaan pembelajaran ada beberapa sub bab yang akan dibahas sebagai berikut:
1.      Materi
            Dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat 19 dijelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, kurikulum harus mencerminkan kepada falsafah sebagai pandangan hidup suatu bangsa, karena ke arah mana dan bagaimana bentuk kehidupan bangsa itu kelak, banyak ditentukan dan tergambarkan dalam kurikulum pendidikan bangsa tersebut.
Berkenaan dengan kurikulum pendidikan agama Islam, Shaleh (2006:90) mengemukakan ada beberapa ketentuan yang menjadi landasan pembentukan kurikulum pendidikan agama secara luas, yaitu:
a.       Asas
Muhammd al-Thoumy al-Syaibany, mengemukakan bahwa Asas-asas umum yang menjadi landasan pembentukan kurikulum pendidikan agama itu adalah sebagai berikut:
1)         Asas agama
Seluruh sistem yang ada dalam masyarakat Islam, termasuk sistem pendidikannya harus meletakkan dasar falsafah, tujuan, dan kurikulumnya pada ajaran Islam yang meliputi akidah, ibadah, muamalah dan hubungan-hubungan yang berlaku di dalam masyarakat.
2)         Asas falsafah
Dasar filosofis memberikan arah dan kompas tujuan pendidikan Islam, sehingga susunan kurikulum pendidikan Islam mengandung kebenaran, terutama dari sisi nilai-nilai sebagai pendangan hidup.
3)         Asas psikologi
Kurikulum pendidikan Islam disusun dengan mempertimbangkan tahapan-tahapan pertumbuhan dan perkembangan yang dilalui peserta didik.
4)         Asas sosial
Pembentukan kurikulum pendidikan Islam harus mengacu ke arah realisasi individu dalam masyarakatnya.
5)         Asas tujuan
Pada tujuan pendidikan agama Islam baik SD, SMP, maupun SMA, secara redaksional sama. Yaitu subtansinya adalah bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan dan ahlak mulia dengan melalui pemberian pengetahuan dan pengalaman, sehingga setelah proses pendidikan berakhir, peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, berbangsa dan bernegara (Shaleh, 2006).
Lahirnya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 boleh dikatakan sebagai awal lahirnya arah baru pendidikan Indonesia dimana kurikulum yang dibuat mengarah kepada pencapaian kompetensi siswa baik kompetensi Kognitif, Afektif, maupun Psikomotor.
Penyusunan kurikulum sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 ayat 3 bahwa Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a)      Peningkatan Iman Dan Takwa;
b)      Peningkatan Akhlak Mulia;
c)      Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Dan Minat Peserta Didik;
d)     Keragaman Potensi Daerah Dan Lingkungan;
e)      Tuntutan Pembangunan Daerah Dan Nasional;
f)       Tuntutan Dunia Kerja;
g)      Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Seni;
h)      Agama;
i)        Dinamika Perkembangan Global; Dan
j)        Persatuan Nasional Dan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Selanjutnya, pada pasal 37 secara berturut-turut dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, dan untuk pendidikan dasar dan menengah masih diwajibkan materi lainnya (Soebahar, 2009).
Pada masa reformasi ini telah dikembangkan dua model kurikulum, yaitu kurikulum KBK pada tahun 2004 dan KTSP pada tahun 2006, Dalam KBK tahun 2004 untuk mata pelajaran PAI (kita ambil contoh di jenjang SMP), Standar Kompetensi yang disajikan sangat sederhana tapi cukup mendalam dan mencerminkan standar kompetensi pendidikan Islam yang menyeluruh sebagaimana berikut:
a.       Mengamalkan ajaran AL Qur’an /Hadits dalam kehidupan sehari-hari.
b.      Menerapkan aqidah Islam dalam kehidupan sehari-hari.
c.       Menerapkan akhlakul karimah (akhlaq mulia) dan menghindari akhlaq tercela dalam kehidupan sehari.
d.      Menerapkan syariah (hukum Islam) dalam kehidupan sehari-hari).
e.       Mengambil Manfaat dari Sejarah Perkembangan (peradaban) Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Kelima Standar Kompetensi di atas berlaku untuk semua tingkat dari kelas VII s.d Kelas IX dan masing-masing dari kelima standar kompetensi tersebut diuraikan lagi  menjadi beberapa kompetensi dasar yang memiliki cakupan materi yang cukup dalam dan luas.  Sebagai contoh untuk standar kompetensi dasar yang pertama di kelas VII diurai ke dalam lima kompetensi Dasar yaitu:
a.       Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat adduha
b.      Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat Al Adiyat
c.       Siswa mampu menerapkan hukum bacaan Alif lam syamsiyah dan Alif lam qamariyah
d.      Siswa mampu mempraktikan hukum bacaan Nun mati dan Tanwin dan mim mati.
e.       Siswa mampu membaca, mengartikan, dan menyalin hadits tentang Rukun Islam.
2.      Tujuan
Dalam bidang pendidikan kabinet reformasi hanya melanjutkan program wajib belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 1994 serta melakukan perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis. Tugas jangka pendek Kabinet Reformasi yang paling pokok adalah bagaimana menjaga agar tingkat partisipasi pendidikan masyarakat tetap tinggi dan tidak banyak yang mengalami putus sekolah.
a.       Tujuan untuk jenjang pendidikan MI /SD dan MTS / SLTP meliputi:
1)      Tumbuhnya keimanan dan ketaqwaan dengan mulai belajar Al-Qur’an dan praktek-praktek ibadah secara verbalistik dalam rangka pembiasaan dan upaya penerapannya.
2)      Tumbuhnya sikap beretika melalui keteladanan dan penanaman motifasi.
3)      Tumbuhnya penalaran (mau belajar, ingin tahu senang membaca, memiliki inofasi, dan berinisiatif dan bertanggung jawab).
4)      Tumbuhnya kemampun berkomunikasi sosial.
5)      Tumbuh kesadaran untuk menjaga kesehatan.
b.      Tujuan pendidikan pada jenjang MA/SLTA meliputi:
1)      Tumbuhnya keimanaan dan ketaqwaan dengan memiliki kemampuan bacatulis Al-qur’an dan praktek-praktek ibadah dengan kesadaran dan keikhasan sendiri.
2)      Memiliki etika.
3)      Memiliki penalaran yang baik.
4)      Memiliki kemampuan berkomunikasi sosial.
5)      Dapat mengurus dirinya sendiri.
Tujuan Pendidikan Tingkat Tinggi didalam penguasaan ilmu pendidikan dan kehidupan praktek ibadahnya bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi telah memiliki kemampuan untuk menyebarkan kepada masyarakat dan menjadi teladan bagi mereka.
3.      Metode
Beberapa strategi yang perlu dicanangkan untuk memperbaiki pendidikan Islam masa depan adalah sebagai berikut.
a.    Strategi sosial politik
Menekankan  diperlukannya merinci butir-butir pokok formalisasi ajaran Islam di lembaga-lembaga negara melalui upaya legal formalitas yang terus menerus oleh gerakan Islam terutama melalui sebuah partai secara eklusif khusus bagi umat Islam termasuk kontrol terhadap aparatur pemerintah. Umat Islam sendiri harus mendidik dengan moralitas Islam yang benar dan menjalankan kehidupan Islami baik secara individu maupun masyarakat.
b.      Strategi Kultural
Dirancang untuk kematangan kepribadian kaum muslimin dengan memperluas cakrawala pemikiran, cakupan komitmen dan kesadaran mereka tentang kompleksnya lingkungan manusia.
c.       Strategi Sosio cultural
Diperlukan upaya untuk mengembangkan kerangka kemasyarakatan yang menggunakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam.
4.      Tempat Pembelajaran
            Didalam undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) tidak hanya mencakup pendidikan formal tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), melainkan juga termasuk pendidikan keagamaan, yakni Madrasah Diniyah dan pesantren, serta pendidikan non formal, yakni pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Al qur’an, Diniyah Takmiliyah atau bentuk lain yang sejenis.
            HM. Yusuf Hasyim mengungkapkan betapa besarnya pengaruh dan potensi pendidikan Islam di Indonesia hanya dengan menunjukan salah satu sampelnya yaitu pesantren. Sebagai lembaga pendidikan islam, pesantren dan madrasah-madrasah bertangungjawab terhadap proses pencerdasan bangsa secara keseluruhan. Sedangkan secara khusus pendidikan Islam bertangung jawab terhadap kelangsungan tradisi keislaman dalam arti yang seluas-luasnya. Dari titik pandang ini pendidikan islam, baik secara penuh tujuan dan hakikat pendidikan  manusia itu sendiri, yang membentuk manusia mukmin yang sejati, mempunyai kualitas moral dan intelektual.
            Dengan dimasukkanya pendidikan agama dan keagamaan ini kedalam undang-undang tersebut menunjukkan kesungguhan yang tinggi dari pemerintah, agar mutu pendidikan islam (termasuk pendidikan agama) dapat ditingkatkan. Hal yang demikian terjadi karena dimasukkanya ke dalam undang-undang dan peraturan tersebut, berarti pendidikan agama akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan pendidikan umum dalam hal sarana prasarana, pembinaan dan lain sebagainya.
C.    Tokoh-Tokoh Pendidikan
      Kenaikan biaya operasional sekolah dan menurunya partisipasi masyarakat dalam pendidikan menyebabkan pembangunan dibidang pendidikan mengalami kemunduran, namun dunia pendidikan tak seluruhnya mengalami kemunduran, dibuktikan telah banyak lahir tokoh-tokoh besar pembangun bangsa yang berkualitas yang diantaranya:
1.      Amien Rais[4]
Lahir 26 April 1944 di Solo. Seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat Ketua MPR periode 1999-2004. Namanya mencuat ketika akhir kepemerintahan soeharto, kala itu menjadi pahlawan Reformasi berperan juga dalam mengkondisikan Situasi Indonesia dari krisis moneter yang didalamnya penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotismme. yang kemudian dinas pendidikanpun mampu meningkatkan mutu dari pendidikan Nasional dalam memperbaiki moral anak bangsa.
2.      Gus Dur atau Abdurahman Wahid lahir 7 september 1940 di jombang, jawa timur. Seorang tokoh muslim indonesia yang pernah menjadi presiden RI dan jua ketua tanfiziah Nahdatul Ulama di akhir hidupnya tetap konsisten memperjuangkan semangat menghormati keberagaman bangsa yang ber-bhineka sebagai pembentuk moral serta karakter anak bangsa nanti. Gus Dur bersama Buya Syafii Maarif adalah salah satu Guru Bangsa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
3.      Ahmad Syafi’i Maarif
Lahir 31 Mei 1935 di sumpurkudus, sijunjung, Sumatra Barat. Beliau adalah seorang ulama, ilmuan dan pendidik indonesia. Ia pernah menjabat ketua umum pengurus usat Muhammadiyah, presiden World Confrence on Religion for Peace(WCRP) pan pendiri Maarif Institut, dan bersahaja telah memposisikannya sebagai “bapak Bangsa”. Ia tidak segan segan mengkritik sebuah kekeliruan meskipun yang dikritik itu adalah temannya sendiri.[5]
D.    Kelemahan dan keunggulan
Beberapa hal yang menyebabkan program pembangunan pemerintah dalam sektor pendidikan terpenuhi secara maksimal:
a. Distribusi pembangunan sektor pendidikan kurang menyentuh lapisansosial kelas bawah.
b. Kecenderungan yang kuat pada wilayah pembangunan yang bersifatfisik material, sedangkan masalah-masalah kognitif spiritual belummendapatkan pos yang strategis.
c. Munculnya sektor industri yang membengkak, cukup menjadikan agenda yang serius bagi pendidikan Islam di Indonesia pada masapembangunan ini.
d. Perubahan-perubahan sosial yang berjalan tidak berurutan secara tertib,bahkan terkadang eksklusif dalam dialektik pembangunan.
Namun dalam perkembangannya Pendidikan Islam di Era Refomasipun Semakin Lama semakin Membaik. Terbukti pada tahun 2004 pemerintah menetapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kehadiran Kurikulum berbasis kompetensi pada mulanya menumbuhkan harapan akan memberi keuntungan bagi peserta didik karena dianggap sebagai penyempurnaan dari metode Cara belajar siswa Aktif (CBSA) yang kemudian disempurnakan Lagi Menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang masih digunakan sampai sekarang dengan penyempurnaan-penyempurnaan yang berkelanjutan. Sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan Nasional terutama pendidikan Islam yang sangat penting bagi pembentuk Moral Anak bangsa





BAB III
SIMPULAN

Dari pembahasan dapat didiceritakan kemembali bahwa Pendidikan Islam Pada masa reformasi melanjutkan program wajib belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 1994 serta melakukan perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis yang kemudian menyebabkan pendidikan Agama Islam disetarakan kedudukannya dengan pendidikan umum sebagai bentuk upaya menjaga agar tingkat partisipasi pendidikan masyarakat tetap tinggi dan tidak banyak yang mengalami putus sekolah. Yang kemudian dirangcang sistem Pendidikan Nasional seperti dijelaskan dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS adalah Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang termasuk didalamnya mengenai Pendidikan Agama Islam. Maka dari pembahasan perkembangan pendidikan islam di Indonesia di zaman Reformasi mengalami begitu pesat kemajuan baik dari sisi materi, tujuan hingga pembahasan kurikulum yang tiap tahun mengalami penyempurnaan.





DAFTAR PUSTAKA

Abuddin Nata. 2012. Kapita Selekta Pendidikan Islam Isu-Isu Kontemporer Tentang Pendidikan Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Hamlan Andi Baso Malla. 2011. “Kajian Sosio Historis Tentang Politik Kebijakan Pendidikan Islam Di Indonesia”. INSPIRASI, No. XIV
BAB II Pendidikan Islam, eprints.ums.ac.id/17411/4/BAB_II.pdf diakses pada tanggal 29 september 2015
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20. 2003. Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Sekretaris Negara
Bahrun. 2014. Pendidikan islam pada masa reformasi, http://iainukebumen.ac.id/sudadi-pendidikan-islam-pada-masa-reformasi/ diakses pada tanggal 29 september 2015
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah pada bidang Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama
Id.wikipedia.org diakses pada tanggal 7 Oktober 2015


[1]       Tilaar 50-58
[2]       Undang-undang Nomor 20 tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional
[3]  Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah pada bidang Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama, dan berlangsung sampai sekarang.
[4]Id.wikipedia.org/wiki/Amin_rais(diakses pada 7 oktober 2015)
[5]Id.wikipedia.org/wiki/syafi’i maarif(diakses pada 7 Oktober 2015)